Perdebatan Program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam sudut pandang akuntansi dan pajak
CSR (Corporate Social Responsibility ) pada dasarnya adalah kegiatan sosial yang di lakukan perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Dalam Exposure Draft PSAK no 20 tahun 2005 tentang Akuntansi Lingkungan bagian Pendahuluan paragraph 01 dinyatakan bahwa :
”……perusahaan-perusahaan pada masa kini diharapkan atau diwajibkan untuk mengungkapkan informasi mengenai kebijakan dan sasaran-sasaran lingkungannya, program-program yang sedang dilakukan dan kos-kos yang terjadi karena mengejar tujuan-tujuan ini dan menyiapkan serta mengungkapkan risiko-risiko lingkungan. Dalam area akuntansi, inisiatif yang telah digunakan untuk memfasilitasi pengumpulan data dan untuk menigkatkan kesadaran perusahaan dalam hal terdapatnya implikasi keuangan dari masalah-masalah lingkungan”.
Perdebatan dalam pajak dan sudut pandang akuntansi;
Dalam sudut pandang akuntansi :
Pada prinsipnya, dalam akuntansi, secara komersial: semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan untuk mencari Laba Bersih Sebelum Pajak. Sehingga, berdasarkan hal ini, berapapun biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk CSR tidak akan menjadi masalah.
Namun, berbeda dengan sudut pandang akuntansi secara fiskal ;
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; (UU Pajak penghasilan No 17 tahun 2000, Pasal 6)
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; (UU Pajak penghasilan No 17 tahun 2000, Pasal 6)
memang masih terdapat beberapa item yang dapat dibebankan sebagai biaya dari sudut pandang Pajak, tapi tidak satupun yang mendekati definisi biaya yang keluarkan untuk CSR.
Kembali kepada batasan biaya yang dapat dikurangkan menurut UU PPh yang secara prinsip..biaya yang boleh dikurangkan hanya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Bila kita coba 'bentrokkan' dengan biaya yang dikeluarkan untuk CSR maka apakah biaya CSR merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan? Jawabanya sudah pasti tidak.
lalu, jika biaya CSR tidak dapat dibiayakan dalam mencari penghasilan netto sebelum kena pajak, apa 'insentif' perusahaan sehingga perusahaan tidak terlalu dibebani oleh kewajiban CSR?Secara ekonomi, jawabannya.... hampir tidak ada keuntungan perusahaan melaksanakan CSR dengan kepatutan dan kewajaran.
Jika kita mencoba memahami makna CSR, sepertinya, CSR mirip dengan sumbangan namun, jika sumbangan itu bersifat sukarela, CSR bersifat wajib...
Jika kita sepakat, secara rasional bahwa CSR adalah sumbangan, maka di dalam hukum positif pajak yang berlaku di Indonesia. Sumbangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Netto adalah sumbangan bagi bencana alam yang dikategorikan sebagai bencana nasional (Peraturan Menteri Keuangan No 609/PMK.03/2004).
Sehingga, sampai saat ini biaya CSR tidak dapat diperhitungkan secara fiskal dalam mencari penghasilan neto sebelum pajak.